STRATEGI TRANSPORTASI DARAT
Angkutan Jalan
Kondisi : Ketersediaan lahan yang terbatas
Strategi : Mengoptimalisasi pemanfaatan fasilitas jalan yang telah ada
melalui :
1. Pendayagunaan jembatan timbang
Adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barang truk yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindahkan. Contohnya adalah Jembatan Timbang Tanjung Priok.
2. Fasilitas keselamatan jalan
Seperti : Marka jalan dan pagar pengaman jalan.
3. Subsidi keperintisan dan sarana keperintisan
Menghubungkan daerah terpencil atau daerah yang belum berkembang.
Angkutan Penyebrangan
Kondisi : Pembangunan jembatan dan pengembangan angkutan jalan
Strategi :
1. Strategi substitusi : Jembatan menggantikan angkutan penyeberangan. Dipindahkan ke tempat yang lebih memerlukan.
Contoh : Sebelum adanya jembatan Suramadu, Kapal Feri mengangkut transportasi yang ingin menyeberangi Kota Surabaya ke Madura lalu diganti dengan Jembatan Suramadu.
2. Strategi komplementer : Angkutan penyeberangan sebagai permintaan dari angkutan jalan.
Contoh : Di negara Turki terbagi menjadi dua bagian yaitu asia barat daya dan eropa tenggara, untuk menyeberangi antar dua bagian terdapat dua pilihan angkutan penyeberangan yaitu kapal feri dan angkutan jalan yaitu Jembatan Bosphorus.
Transportasi Perkotaan
Kondisi : Perkotaan yang semakin berkembang dan meningkatnya kebutuhan transportasi.
Strategi :
1. Skala pelayanan besar.
Melalui :
A. Pengembangan angkutan perkotaan
B. Angkutan Massal
Contoh : Busway dan Commuter Line (KRL)
C. Penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan
Contoh : Sepeda dan mobil dengan bahan bakar biogas.
D. Hemat BBM
Contoh : Busway, Mobil listrik, dan Bajaj BBG
E. Meningkatkan rekayasa dan manajemen lalu lintas
Contoh : Sistem ganjil genap, 3 in 1, dan buka tutup jalan.
2. Intervensi Pemerintah
-Membangun flyover
-Membangun MRT dan LRT
-Pengembangan kapal laut
-Penggunaan Kendaraan Pribadi
Contoh Strategi Intervensi Pemerintah
•Koridor busway •Halte
1.Busway - Ojek 1.Angkot – Ojek
2.Busway – Angkot 2.Angkot – Bus
3.Busway – Bus
4.Busway – busway
•Stasiun •Terminal
1.Kereta – Bus 1.Bus – Angkot
2.Kereta – Angkot 2.Bus – Ojek
3.Kereta – Ojek 3.Bus – Bus
4.Kereta - Kereta
•Bandara
1. Kereta - Pesawat
Peraturan Transportasi
I. Transportasi Online
1. Peraturan Menteri perhubungan No 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor/mobil umum tidak dalam trayek
2.UU No 22 tahun 2009 pasal 139 ayat 4, Taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK harus berbadan hukum
3. Pasal 21 , 22 dan 23 Peraturan Menteri No 32 tahun 2016
II. KIR
1. UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
2. Peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia No 133 tahun 2015 tentang BPKB
3. Pasal 53 ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, KIR wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bis,
barang, dan kereta gandeng
III. Plat Kuning
1. UU No 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 3 disebutkn dengan jelas bahwa kendaraan berdasarkan fungsinya
terbagi menjadi kendaraan umum (plat kuning) dan kendaraan perorangan (plat hitam)
2. UU No 22 tahun 2009 , tentang lalu lintas dan angkutan jalan
0 komentar:
Posting Komentar